SOP SD Ngestiharjo
SD NEGERI
NGESTIHARJO
TAHUN PELAJARAN 2013-2014
I. Guru
A.
Kehadiran
dan Kepulangan
1.
Kehadiran
a.
Waktu Kehadiran
1)
Guru hadir selambat-lambatnya pukul
06.50 WIB.
2)
Guru piket hadir selambat-lambatnya
pukul 06.35 WIB.
b.
Guru hadir berpakaian seragam
lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah.
c.
Aktivitas Guru Awal Kehadiran
1)
Mengisi daftar hadir, jika tidak
absen dianggap terlambat.
2)
Senyum, salam, dan sapa.
3)
Merapikan diri.
2.
Kepulangan
a.
Waktu Pulang Guru pukul 13.30 WIB.
b.
Waktu pulang guru piket pukul 13.45
WIB.
c.
Sebelum pulang guru merapikan tempat
kerja terlebih dahulu.
d.
Berpamitan dengan teman sejawat.
3.
Hal-hal yang berkait dengan
kehadiran dan kepulangan, dikerjakan mengikuti poin-poin yang ada.
B.
Penyambutan
Murid
Sambutan diberikan guru kepada murid dengan tujuan
agar semua murid merasakan perlakuan khusus dan pengistimewaan.
1.
Guru piket menyambut dengan berdiri
dibelakang gerbang dengan memberikan sambutan senyum, salam, dan sapa.
2.
Guru piket pengelola murid terlambat
siap dengan buku data murid terlambat.
C.
Pengelolaan
Murid Terlambat
1.
Pengelolaan murid terlambat adalah
guru piket.
2.
Tugas Guru pengelola murid
terlambat:
a.
Mencatat di buku siswa terlambat.
b.
Merapikan dan membariskan siswa yang
terlambat (putra dan putrid terpisah).
c.
Menanyakan alasan keterlambatan pada
setiap siswa.
3.
Siswa terlambat dikelola sebagaimana
siswa tidak terlambat.
4.
Guru piket memberikan sanksi bagi
siswa yang terlambat.
5.
Rekapan siswa terlambat setiap bulan
dibuat dan ditindak lanjuti bagian kesiswaan.
D.
Kegiatan
Proses Belajar Mengajar dan Istirahat
1.
Kegiatan PBM sebelum bel berbunyi,
guru masuk kelas dengan menyiapkan perlengkapan belajar yang diperlukan.
2.
Setelah bel berbunyi:
a.
Siswa yang datang setelah bel masuk,
diperbolehkan masuk setelah mendapatkan nota terlambat dari guru yang mengajar.
b.
Guru mengkondisikan siswa untuk siap
belajar dan melakukan presensi.
3.
Pelaksanaan PBM
a.
Guru kelas menulis hari dan tanggal
di papan tulis.
b.
Guru kelas memulai perjumpaan
dikelas dengan ice breaking seperti: sekilas info, tebak-tebakan, joke, permainan
dan lain-lain, yang bertujuan untuk mendapatkan perhatian anak dan
mencairkan suasana.
c.
Guru melaksanakan PBM dengan unsur
PAIKEM (Pendidikan Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan).
d.
Menutup pelajaran dengan hamdalah
dan salam.
e.
Guru Olah Raga memulai pembelajaran
dari dalam kelas, menyiapkan alat-alat, mencarikan ruang ganti pakaian dan
mengaturnya, serta memastikan alat-alat olahraga dikembalikan pada tempatnya.
f.
Guru tidak memperbolehkan siswa
keluar sebelum bel berbunyi, kecuali seijin guru.
E.
Istirahat
Jam istrahat bagi guru kelas dan guru olahraga,
menyesuaikan dengan jadwal jam
mengajarnya.
F.
Shalat
Dhuhur
Penanggung jawab pelaksanaan adalah guru agama islam.
Sholat Dhuhur diimami oleh guru atau kepala sekolah.
G.
Pengembangan
Diri (Ekskul)
1.
Penanggung jawab pengembangan diri
adalah bagian kesiswaan.
2.
Guru pengampu adalah guru yang
ditunjuk oleh pihak sekolah.
3.
Tugas guru pengampu adalah:
a.
Melaksanakan kegiatan pengembangan
diri sesuai jadwal.
b.
Mencatat dan mengontrol semua
perilaku dan perkembangan siswa.
c.
Memulangkan murid pada waktu yang
telah ditentukan.
H.
Guru Ijin
Meninggalkan Tugas
1.
Guru tidak hadir karena suatu
halangan, menyampaikan permohonan ijin tidak hadir kepada kepala sekolah.
2.
Ijin disampaikan melalui lisan atau
tertulis (surat ijin, telepon, atau sms).
3.
Ijin yang diajukan bisa dikabulkan
atau tidak dikabulkan oleh kepala sekolah, mempertimbangkan alasan dan kondisi
sekolah.
4.
Jika ijin dikabulkan, guru wajib
melimpahkan atau menyertakan tugas ke bagian guru piket.
5.
Ijin untuk Dinas luar harus
mendapatkan SPPD dan dicatat dibuku keluar.
6.
Budayakan berpamitan dengan teman
sejawat.
I.
Pembinaan
Guru
Pembinaan guru diorientasikan untuk membekali guru
dalam menjalankan tugasnya.
Pembinaan dilaksanakan kepala sekolah dan guru senior
dalam rapat kerja atau secara individu.
II. Murid
A.
KEHADIRAN,
KEPULANGAN DAN KETIDAKHADIRAN SISWA
1.
Kehadiran Siswa
a.
Kehadiran siswa setiap Senin samapi
Sabtu paling lambat pukul 06.30 WIB.
b.
Siswa hadir mengucapkan salam dan
berjabat tangan dengan guru.
c.
Siswa hardir melaksanakan piket
dalam kelas maupun diluar kelas sesuai jadwal pada hari itu.
2.
Kepulangan Siswa
a.
Kepulangan secara umum
1)
Siswa kelas I sampai kelas 6 pulang
sesuai jadwal pelajaran masing – masing tingkatan kelas.
2)
Siswa yang piket dihari berikutnya mengkondisikan
kelas supaya rapi dan bersih kembali, dibantu dengan guru.
3)
Siswa membaca doa pulang bersama
atau dipimpin oleh guru.
4)
Siswa berdiri dan menyandarkan kursi
serta bersalaman dengan guru.
5)
Siswa keluar kelas dengan tertib.
b.
Kepulangan secara khusus
1)
Siswa diijinkan pulang karena alasan
sakit atau keperluan keluarga.
2)
Siswa yang sakit berhak diantar
periksa ke medis dan pulang oleh guru atau dikonfirmasikan pada orang tua untuk
dijemput.
3)
Orang tua/walimurid yang menjemput
siswa untuk keperluan keluarga, menyampaikan ijin kepada wali kelas.
3.
Ketidakhadiran Siswa
a.
Kriteria ketidakadira yaitu: sakit
dan keperluan keluarga/lainnya.
b.
Siswa yang tidak hadir karena sakit
atau keperluan keluarga harus menyampaikan ijin secara langsung baik secara
tertulis atau lisan (surat ijin, telepon, atau sms) kepada wali kelas atau
pihak sekolah.
c.
Siswa yang tidak hadir karena sakit
atau keperluan keluarga namun tidak ijin kepada wali kelas atau pihak sekolah
maka dinyatakan alpha/tanpa keterangan.
d.
Siswa yang tidak hadir selama 3 hari
berturut-turut tanpa keterangan dan tidak bisa dihubungi oleh pihak sekolah
akan dikenai sanksi.
B.
KETERLAMBATAN
1.
Jenis keterlambatan: terlambat masuk
sekolah dan terlambat masuk kelas mengikuti pelajaran.
2.
Siswa dinyatakan terlambat masuk sekolah
jika lebih dari pukul 07.00 WIB.
3.
Siswa terlambat masuk sekolah
ditertibkan oleh guru piket.
4.
Siswa yang masuk kelas setelah bel
berbunyi dan pelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat masuk kelas.
5.
Siswa yang terlambat masuk kelas
harus minta nota ijin kepada guru kelas.
6.
Siswa yang terlambat harus mengetuk
pintu, mengucapkan salam dan meminta ijin kepada guru pengampu kelas untuk
mengikuti pelajaran.
C.
PROSES
BELAJAR MURID DAN ISTIRAHAT
1.
Lima (5) menit sebelum bel berbunyi
a. Siswa masuk
kelas masing-masing
b. Siswa
menghentikan semua kegiatan istirahat
c. Siswa merapikan
dan mengembalikan alat permainan ke tempatnya.
2.
Murid datang setelah bel masuk,
diperbolehkan masuk setelah mendapat nota terlambat.
3.
Urutan PBM setelah bel berbunyi:
a.
Siswa menjawab salam guru.
b.
Siswa mengawali proses belajar dengan
berdoa bersama.
c.
Siswa minta ijin jika meninggalkan
PBM.
d.
Siswa menggunakan alat belajar
sendiri.
e.
Siswa mengikuti belajar mengajar
dengan sungguh-sungguh.
4.
Istirahat
a.
Waktu istirahat dilaksanakan setelah
bunyi bel tanda istirahat.
b.
Siswa istirahat sesuai dengan jadwal
pelajara
c.
Tempat istirahat adalah area yang
telah ditentukan dalam peraturan sekolah.
D.
SHALAT
DHUHUR
1.
Jadwal persiapan Shalat Dhuhur
adalah sebagai berikut:
a. Wudhu dan
persiapan Shalat Dhuhur adalah pukul 12.30 – 12.40 WIB.
b. Siswa segera
masuk Masjid dan melaksanakan Shalat Tahiyyatul Masjid.
c. Siswa
melaksanakan Shalat sesuai dengan tata tertib Shalat.
d. Siswa berdoa
dengan khusu’.
E.
TATA TERTIB
UMUM
1.
Waktu sekolah: Senin sampai Sabtu, masuk
pukul 06.30 WIB, dan pulang sesuai dengan jadwal.
2.
Siswa hadir paling lambat pukul
06.45 WIB.
3.
Bila siswa sakit atau ada hal yang
harus meninggalkan sekolah, maka wajib memberitahu wali kelas.
4.
Siswa tidak memakai perhiasan
berlebihan, putri hanya boleh memakai anting.
5.
Siswa tidak membawa peralatan
permainan yang berbahaya kecuali mendapat ijin guru.
6.
Siswa wajib ikut merawat sarana dan
prasarana sekolah.
7.
Siswa tidak keluar dari lingkungan
sekolah selama jam sekolah.
8.
Siswa membiasakan diri mengucapkan
salam ketika bertemu teman, guru, karyawan, dan sesamanya juga ketika
memasuki/keluar ruang kelas/guru.
9.
Siswa bersikap jujur, sopan, dan
disiplin, baik perkataan maupun perbuatan.
10. Siswa
memperhatikan dan mendengarkan bila ada yang berbicara di hadapannya.
11. Siswa
membuang sampah pada tempat yang disediakan.
12. Tidak boleh
membawa HP.
13. Siswa
dilarang jual beli makanan, minuman, dan mainan pada saat jam sekolah.
14. Siswa wajib
menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
15. Siswa
dilarang melakukan ahlak yang tercela, seperti:
a.
Berkelahi.
b.
Memakai milik orang lain tanpa ijin.
c.
Mengambil milik orang lain
(mencuri).
d.
Menganiaya atau melukai orang lain.
e.
Merusak barang-barang milik orang
lain.
f.
Melakukan perjudian, merokok,
narkoba.
g.
Menggunjing atau memfitnah orang
lain.
h.
Merampas atau meminta paksa barang
milik orang lain.
i.
Menghina, mengejek, mengolok-olok,
atau melecehkan orang lain.
j.
Menulis, melihat, atau berbicara
jorok/mengumpat.
k.
Menjodoh-jodohkan dengan lawan
jenis.
l.
Menaiki kursi, meja, lemari, atap
tanpa alasan yang jelas.
m.
Berbuat tidak senonoh dengan lawan
jenis.
F.
TATA TERTIB
KHUSUS
1.
Tata Tertib Berpakaian
a.
Siswa memakai pakaian seragam dengan
ketentuan:
1)
Siswa wajib memakai seragam sesuai
ketentuan dan aturan yang berlaku disekolah.
b.
Siswa yang ada jam olah raga,
membawa baju ganti olah raga.
c.
Siswa memakai sepatu dan kaos kaki
ketika berada di sekolah.
d.
Siswa memakai ikat pinggang.
G.
JENIS DAN
BENTUK SANKSI
1.
Sanksi Ringan
a.
Dinasehati
b.
Ditegur
c.
Memungut sampah
d.
Membersihkan got
e.
Lari jarak sedang
f.
Membersihkan kelas
g.
Membersihkan jendela
h.
Meyetorkan hafalan
i.
Push up
j.
Meminta maaf
k.
Membersihkan halaman
l.
Membersihkan masjid
m.
Merapikan kantor guru
n.
Merapikan sandal sepatu
2.
Sanksi Sedang
a.
Berdiri di depan kelas lain
b.
Membersihkan WC
c.
Membersihkan kamar mandi
d.
Menguras bak mandi
e.
Mengganti rugi
f.
Membersihkan kelas lain
g.
Tidak diijinkan mengikuti pelajaran
h.
Dilakukan penyitaan
3.
Sanksi Berat
a.
Panggilan terhadap orang tua
b.
Diskors 3 hari
c.
Diturunkan kelasnya
d.
Dikembalikan pada orangtua
KETERANGAN
1.
Sanksi Ringan
a.
Melanggar ketentuan pada tata tertib
umum poin 1 sampai dengan 16.
b.
Melanggar ketentuan pada tata tertib
khusus
2.
Sanksi Sedang
a.
Melakukan pelanggaran tata tertib
umum poin 17.
b.
Mengulangi pelanggaran dengan modus
yang sama lebih 3 kali terhadap sanksi ringan dalam 1 minggu.
3.
Sanksi Berat
a. Melakukan
pelanggaran pada tata tertib umum poin yang sama sebanyak 5 kali.
b. Melakukan
pelanggaran terhadap tata tertib umum poin 17 sebanyak 3 kali pada poin yang
sama.
c. Melakukan
pelanggaran terhadap semua tata tertib sebanyak 10 kali pada poin yang berbeda.
H.
REWARD DAN
PUNISHMENT
Reward da punishment diorientasikan sebagai bagian tak
terpisahkan dari pendidikan. Untuk itu tidak diperkenankan reward dan
punishment yang kontra produktif dengan pendidikan itu sendiri dengan
menggunakan prinsip hargai pelakunya,luruskan perilakunya.
Kesalahan dalam mendudukan reward dan punishment akan
menimbulkan dampak yang justru bertentangan dengan tujuan sekolah.
Reward diberikan untuk menghargai perilaku positif
siswa.
1.
Jenis-jenis reward meliputi:
a.
Pin prestasi untuk
menghargai setiap perilaku positif anak. Baik dalam aspek kognitif, afektif
maupun psikomotorik siswa.
b.
Pin Best Student untuk
menghargai perilaku siswa yang sudah 5 kali mendapatkan Pin Prestasi.
c.
Pin Hebat untuk
menghargai anak kelompok bawah yang mengalami perubahan besar dalam satu bulan.
d.
Pin Best of The Best Student untuk
memberikan penghargaan pada siswa yang terbaik dalam satu semester atau satu
tahun.
e.
Pin Best Mading untuk
memberikan penghargaan pada pengirim naskah terbaik majalah dinding.
2.
Semua jenis hukuman berupa kontak
fisik negative seperti menjewer, melempar kapur, memukul, mendorong kepala, dan
lain-lain tidak diperbolehkan.
3.
Jenis perkataan yang membuat siswa
trauma juga tidak diperbolehkan.
III. WALI MURID
A.
ADAB
Untuk mendidik siswa-siswi agar melakukan hal-hal yang
sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada dan memberi contoh kebenaran kepada
siswa dan siswi secara nyata, diharapkan orang tua ketika memasuki lingkungan
sekolah menggunakan adab sebagai berikut:
1.
Berpakaian sesuai ketentuan dan
menjaga kerapian kebersihan serta kepantasan.
2.
Tidak merokok.
3.
Menjaga ketertiban
4.
Menjaga kebersihan
B.
TANGGUNG
JAWAB
Sebagai bentuk hubungan sekolah dan wali murid
diharapkan wali murid memperhatikan beberapa tanggung jawab sebagai wali murid,
karena anak adalah sebuah amanah yang harus dipertanggung jawabkan serta demi
tercapainya tujuan dan isi dari pendidikan itu sendiri, wali murid diharapkan:
1.
Mengontrol buku penghubung dan
tugas.
2.
Mendampingi siswa ketika belajar.
3.
Proaktif dengan kegiatan sekolah
serta komite sekolah.
4.
Hal-hal yang berkaitan dengan
sekolah dimohon dikonfirmasikan langsung ke pihak sekolah.
5.
Dimohon menjaga nama baik guru dan
sekolah, untuk memberi kepercayaan kepada siswa dalam belajar.
6.
Memenuhi kewajiban administrasi
tepat pada waktunya.
7.
Mengantar dan menjemput siswa tepat
pada waktunya.
8.
Memberi informasi baik lisan maupun
tulisan apabila siswa berhalangan mengikuti PBM.
IV. UMUM
A.
LAYANAN TAMU
1.
Tamu disambut oleh siapapun yang
pertama kali menjumpai dengan senyum, salam, sapa atau yang sejenisnya.
2.
Tamu dibantu atau dilayani
kebutuhannya dan diarahkan sesuai tujuannya.
3.
Tamu dipersilahkan menunggu atau
berhubungan langsung dengan orang yang berkepentingan.
4.
Tamu dari Dinas diberi buku tamu
khusus dan tamu dari umum diberi buku tamu umum oleh TU.
5.
Tamu wali murid yang berkepentingan
dengan administrasi, diterima sampai pukul 13.00 WIB oleh TU
6.
Jika tamu selesai dengan
kepentingannya, diantar sampai pintu dengan ucapan salam dan bersalaman.
B.
LAYANAN
TELEPON
Untuk memudahkan hubungan antara pihak wali murid dan
sekolah serta guru, pihak sekolah memberikan layanan telepon dengan daftar no
telepon semua guru secara terlampir. Dengan acuan layanan sebgai berikut:
1.
Penerima telepon utama adalah
petugas dari TU.
2.
Pelimpahan telepon kepada orang lain
dengan disertai pesan.
3.
Telepon diterima dan disudahi dengan
menggunakan adab salam.
C.
SURAT
1.
Surat Masuk
a.
Surat diterima oleh siapapun yang
pertama kali menjumpai dan berhak untuk menandatangani tanda terima.
b.
Surat pribadi langsung diberikan
kepada yang bersangkutan.
c.
Surat ijin langsung diberikan kepada
wali kelas yang bersangkutan.
d.
Surat dinas diberikan kepadan TU
untuk dibuka dan dicatat dalam buku agenda.
e.
Surat dibawa TU kepada kepala
sekolah untuk dibaca dan ditandai kalu telah dibaca.
f.
Surat dimasukan dalam file surat
masuk.
2.
Surat Keluar
a.
Semua surat berkop sekolah harus
ditanda tangani oleh kepala sekolah baik langsung maupun mengetahui dan di
stempel.
b.
Surat diberi nomer yang sesuai denga
urutan.
c.
Surat dimasukan dalam arsip surat
keluar dan dicatat dalam buku surat keluar.
d.
Pengiriman surat atau berkas yang
bersifat eksternal harus disertai buku ekspedisi yang sudah diisi sejak dari
sekolah.
D.
PENGADAAN
BUKU PEGANGAN
1.
Penanggung jawab pengadaan buku
pegangan adalah bagian pengadaan sumber belajar (PSB).
2.
Buku pegangan murid berupa buku paket,
diktat,penghubung, dan LKS.
3.
Pemilihan buku pegangan murid dari
penerbit, melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
4.
Buku penghubung dimanfaatkan oleh
wali murid.
E.
MAJALAH
DINDING
Majalah dinding diorientasikan sebagai media untuk
melatih murid terampil menulis dan menuangkan kreativitasnya. Menulis adalah
tradisi keilmuan Islam, hamper tidak ada ulama’ yang tidak memiliki karya
tulis. Siswa diharapkan peka terhadap perkembangan kehidupan dan dapat
mengkritisinya dan dapat mengetahui kinerja penerbitan media.
1.
Penaggung jawab adalah koordinator
majalah dinding.
2.
Siswa berhak mengirimkan tulisannya
kepada koordinator majalah dinding, dan akan diseleksi.
3.
Siswa yang terbaik dalam seleksi
akan mendapatkan pin madding dan karyanya berhak di pasang dalam mading.
F.
RIHLAH ATAU
KEGIATAN KELUAR
1.
Penanggung jawab Rihlah atau
kegiatan keluar adalah kabag kesiswaan.
2.
Pendidikan luar sekolah diadakan
sesuai rencana.
3.
Rihlah diselenggarakan pada akhir
semester.
4.
Biaya rihlah dari tabungan rihlah
siswa selama satu tahun.
5.
Biaya pendidikan luar sekolah
dianggarkan dalam APBS tahun yang sedang berjalan.
G.
PENUTUP
Demikian Standar
Operasi Prosedur (SOP) ini dibuat, agar dapat memberikan manfaat dan
ketertiban dalam pembelajaran di SD Negeri Ngestiharjo UPT TK dan SD Kecamatan
Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul. Apabila ada kesalahan maka akan
ditindaklanjuti sebagai proses koreksi.
Ngestirejo, Juli 2013
Kepala Sekolah
KAMIJAN,
S.Pd.SD.
NIP. 19610515 198201 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar